Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final, Humas PN Kota Agung: Setelah Inkrah Langsung Ditahan

×

Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final, Humas PN Kota Agung: Setelah Inkrah Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Syarif saat memberi keterangan pers usai sidang vonis Kakon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan, pada Selasa 21 November 2023 - foto Arzal
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Syarif saat memberi keterangan pers usai sidang vonis Kakon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan, pada Selasa 21 November 2023- foto Arzal

BACA JUGA : IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

“Pastinya ada poin hakim dalam putusan vonis yang telah dibacakan dalam persidangan putusan tadi, bahwa terdakwa divonis 3 bulan penjara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan artinya terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun nyatanya meskipun ada pernyataan terdakwa tetap ditahan, usai pembacaan vonis terdakwa Kakon Way Nipah terlihat melenggang dan merokok di halaman kantor PN Kota Agung tidak langsung ditahan.

BACA JUGA : Jelang Sidang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah, SPT dan Korban Penganiayaan Buat Pernyataan Begini!

BACA JUGA :  Gegara Hal Sepele ini, PNS di Lampung Tengah Kena Pagas Garpu

Untuk diketahui bahwa vonis majelis hakim pada PN Kota Agung terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa  penganiayaan wartawan di Tanggamus lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.***