BACA JUGA : IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah
“Pastinya ada poin hakim dalam putusan vonis yang telah dibacakan dalam persidangan putusan tadi, bahwa terdakwa divonis 3 bulan penjara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan artinya terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.
Namun nyatanya meskipun ada pernyataan terdakwa tetap ditahan, usai pembacaan vonis terdakwa Kakon Way Nipah terlihat melenggang dan merokok di halaman kantor PN Kota Agung tidak langsung ditahan.
BACA JUGA : Jelang Sidang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah, SPT dan Korban Penganiayaan Buat Pernyataan Begini!
Untuk diketahui bahwa vonis majelis hakim pada PN Kota Agung terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa penganiayaan wartawan di Tanggamus lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.***