Lintas Daerah

Warga yang Dirugikan Dalam Program PTSL di Desa Randusari Diminta Melapor ke Polisi

×

Warga yang Dirugikan Dalam Program PTSL di Desa Randusari Diminta Melapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi surat tanah

WAWAINEWS.ID – Kepala Desa (Kades) Randusari, Pagerbarang, Kabupaten Tegal Sanyoto menyarankan warganya yang dirugikan dalam program sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal sejak 2005 silam melaporkan ke Polisi,

Sanyoto pun mengaku geram geram dengan ulah oknum yang ikut terlibat didalamnya program PTSL yang sampai saat ini belum ada juntrungannya itu. Imbasnya kata dia warga kerap ke kantor desa mempertanyakan itu kepadanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Masalah ini sudah seringkali muncul, sejak beberapa bulan setelah saya dilantik pada tahun 2020, sering didatangi warga mempertanyakan terkait masalah surat tanah melalui program PTSL sejak tahun 2005 silam,”tegas Sanyoto Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA :  Jabar Juara Lahir Batin Jika Desa Bergerak Maju

BACA JUGA : Kades Ditahan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Warga Lambangsari Gruduk Kantor Pemkab Bekasi

Bahkan dia mengungkap warga yang datang mempertanyakan hal yang sama itu jumlahnya tidak hanya satu atau dua orang. Tapi cukup banyak, namun sayang Sanyoto tidak merinci jumlah pastinya.

Menurutnya terkait hal itu, desa sudah sering menghimbau kepada mereka yang ikut terlibat agar secepatnya diselesaikan baik-baik. Itu sudah sering disampaikan ketika ada rapat, namun faktanya sampai detik ini belum juga ada penyelesaian yang baik.

“Saya pribadi sudah bosan, justru berharap kepada masyarakat khususnya yang merasa sudah dirugikan agar segera melapor saja ke pihak yang berwajib,karena biar bagaimanapun itu hak dari warga masyarakat.”lanjutnya.

BACA JUGA :  Wartawan di Bekasi Dianiaya Saat Konfirmasi Soal PTSL

BACA JUGA : Pejabat BPN Terjaring OTT PTSL, Menteri Hadi Tjahyono : Tidak Ada Ampun, Pecat!

Dia menyakini jika kasus itu diproses hukum maka akan terungkap banyak pihak yang terlibat seperti Koperasi juga nantinya akan kena sanksi dari pemerintah itu sendiri, karena sudah menyalahi prosedur.

Sementara itu, Abdul syukur Camat Pagerbarang Kabupaten Tegal dikonfirmasi terpisah mengakui hal senada dan berencana segera mengambil langkah-langkah terkait masalah ini.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak desa, kebenaranya seperti apa, dan kami akan mengumpulkan perangkat desa randusari untuk dimintai keteranganya.dan apabila ternyata d ayng sudah pernah menggunkan maka kami minta agar segera diselesaikan.”katanya.