LAMPUNG – Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengaku pesimis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bisa tuntas menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi di Way Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Secara kelembagaan kita masih menaruh harapan meskipun kecil kepada DLH Provinsi Lampung dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Way Sekampung,”tegasnya di konfirmasi Wawai News, Senin malam, (16/11/2020).

Namun demikian dia berharap DLH bisa menunjukkan keberpihakannya kepada Lingkungan. Apalagi persoalan pencemaran itu sudah menjadi sorotan publik. Oleh karenanya Irfan meyakini masih ada person di DLH Lampung yang bisa dipercaya dan bisa diajak berkawan.
Irfan, menegaskan bahwa WALHI terus melakukan monitoring dalam mengawal pencemaran di Way Sekampung, Lampung Timur. Bahkan jelasnya Walhi pernah melakukan susur sungai dari wilayah Jabung hingga ke Tanjung Bintang.
“Memang sulit, karena kondisi pencemaran putus-putus dan belum menemukan fakta di lapangan yang bisa dijadikan bahan temuan yang kuat seperti asal limbah, bagaimana pembuangannya apakah melalui pipa dan lainnya,”jelas dia.
Dia berharap masyarakat yang peduli, bisa bersama mencari fakta dengan foto ataupun video di lapangan yang mengindikasikan lokasi pembuangan limbah. Karena bicara hukum tidak bisa asal bicara saja, tetapi harus dibuktikan dengan temuan di lapangan.
Diinformasikan bahwa DLH Lampung sudah melakukan pengambilan sampel di beberapa titik lokasi pencemaran. Irfan mengaku akan berkoordinasi dan mengawal hasil pengambilan contoh pencemaran yang dilakukan oleh DLH Lampung tersebut.
“Sebenarnya, DLH Lampung saat kami koordinasi, mengaku pernah memberi teguran sanksi administrasi ke PT Labinta. Tapi detailnya tidak disampaikan hanya mengakui pernah memberi teguran saja,”paparnya.
Jika ada bukti video dan saksi di lapangan terkait pencemaran berupa bukti video ataupun foto sebenarnya sanksi administrasi yang pernah di keluarkan DLH Lampung bisa lebih memperkuat temuan di lapangan.
“Walhi memerlukan bagaimana memastikan dokumentasi ketika pembuangan limbah terjadi baik foto atau video, dan diperkuat dengan uji lab, jika itu ada maka akan melakukan gugatan hukum”tandasnya.
(Kandar)