Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Pencemaran Way Sekampung, Pemilik Wilayah Sungai Harus Bersuara

×

Pencemaran Way Sekampung, Pemilik Wilayah Sungai Harus Bersuara

Sebarkan artikel ini
Dampak pencemaran Way Sekampung beberapa waktu lalu. Sampai sekarang belum ada tindakan apapun.

JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi), Agus Salim Tanjung, mengatakan bahwa setiap aliran sungai di Indonesia dimiliki oleh Balai Wilayah Sungai yang terkoneksi dengan Dinas Pekerja Umum (PU).

“Sekarang pemilik sungai saja diam, tidak bersuara padahal sungai tercemar. Harusnya aktifis lingkungan atau warga yang peduli mendesak pemilik sungai bersuara dan memperkarakan pelaku pencemaran,”ujar Tanjung, dikonfirmasi Wawai News, terkait pencemaran Way Sekampung, Senin (16/11/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia menyarankan baik aktifis lingkungan, warga bisa berkoodinasi dengan balai sungai dengan menjalin komunikasi. Karena tidak mungkin warga setiap hari mengawasi sungai tersebut imbuhnya. Apalagi, di Indoensia masing-masing instansi sengaja tidak dikoneksikan secara penuh.

“Saat ini, Pusat terus gencar mengkampanyekan perbaiakn mata air. Harusnya di Lampung bisa menjadi perhatian serius. Tentunya perjuangan masalah lingkungan hidup tidak bisa setengah-setengah,”ujarnya.

Ketua WALHI Lampung, di konfirmasi terpisah, mengatakan bahwa Way Sekampung, secara teritorial masuk dalam pengawasan Balai Besar wilayah Sungai Seputih Sekampung (BBWSSS) dibawah dirjen sumberdaya air atau PU.

“Kebiasaannya pemerintah ini antar instansi saling membiarkan alias cuek, apalagi instansi lain melakukan kesalahan mana mau mereka mempersoalkan,”tukas Irfan.

Begitupun untuk GAKUM LH di Provinsi Lampung, levelnya hanya sebatas POSGAKUM LH dibawah seksi koordinasi wilayah III Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk kantornya ada di wilayah Palembang.

Diketahui jelas Irfan, POSGAKUM LH Lampung, hanya ada tiga orang yang ditugaskan. Itupun belum tentu setiap hari ada person nya di pos. karena kerjanya pun berdasarkan laporan berdasarkan kebutuhan aktifitas saja.

“Prinsipnya ketika ada laporan penindakan setelah laporan berada di Medan. Jadi secara efisiensi koordinasinya sulit, bisa hancur dulu oleh pencemaran baru mendapat perhatian,”tegasnya.
(KANDAR)