WAWAINEWS – Pasca penambahan status tersangka dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatur agenda untuk pemanggilan 11 saksi dalam kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersangka RE (Rahmat Effendi) dalam kasus TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).
Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu mayoritas pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Kesebelasnya merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kasatpol PP, Abu Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia.
Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto. Mereka dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,
Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, atau pun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
“Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi,”ungkap Ali.
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.