WAWAINEWS.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar negeri.
KPK secara resmi telah mengajukan surat pencegahan tersebut kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri.
BACA JUGA: Waduh.. Ketua KPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mantan Mentan SYL
Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah, termasuk Eddy.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
Pencegahan diajukan KPK selama 6 bulan sejak 29 November 2023. Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksud tidak berpergian ke luar negeri selama proses penyidikan.
“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali.
BACA JUGA: KPK Sudah Panggil Dua Pejabat di Kota Bekasi Saksi Kasus TPPU Mantan Wali Kota Rahmat Effendi
Ali mengatakan dalam penyidikan dugaan korupsi di kasus tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun identitasnya akan disampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango telah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wamenkumham Eddy Hiariej. SPDP itu juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.