Setelah waktu get (dapat) arisan dari masing-masing kloter, pelaku ES (25) berkilah dan enggan menyerahkan uang arisan dengan alasan uang telah ludes digunakan untuk keperluan pribadinya.
Bak disambar petir, NM (pelapor) yang merasa terperdaya, sontak kaget dan berujung melaporkan ES ke Polres Tanjung Pinang.
Tersangka ES, lanjut Awal, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 375 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan badan paling lama 4 (empat) tahun penjara.
“Dan saat ini, untuk tersangka ES telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan,” pungkas Awal Sya’ban Harahap. (*)