WAWAINEWS – Polisi menangkap seorang wanita pelaku pencabulan di bawah umur sesama jenis berinisial DM als MA als AF (22).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (8/2/22).
Pelaku pencabulan tersebut berstatus pengangguran merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku cabul berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38).
Bapak kandung korban itu berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke Mapolsek Banjar Agung, Tulang Bawang.
Dijelaskannya, pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/1/2022).
Setelah dilakukan pencarian, lanjutnya, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” paparnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)