Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Wanita Pelaku Cabul Sejenis di Tulang Bawang Terancam 15 Tahun

×

Wanita Pelaku Cabul Sejenis di Tulang Bawang Terancam 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

WAWAINEWS – Polisi menangkap seorang wanita pelaku pencabulan di bawah umur sesama jenis berinisial DM als MA als AF (22).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (8/2/22).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku pencabulan tersebut berstatus pengangguran merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku cabul berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38). 

Bapak kandung korban itu berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke Mapolsek Banjar Agung, Tulang Bawang.

BACA JUGA :  Oknum Personel Polres Tuba Terjaring OTT, Ternyata Karena '86' Kasus Apotik Tak Berizin

Dijelaskannya, pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/1/2022).

Setelah dilakukan pencarian, lanjutnya, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. 

BACA JUGA :  DPO Ujaran Kebencian dan Provokasi Terhadap Wartawan di Pesawaran Ditangkap

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)