Zona Bekasi

Warga Bekasi ber-KTP DKI Jakarta Diminta Segera Pindah Domisili

×

Warga Bekasi ber-KTP DKI Jakarta Diminta Segera Pindah Domisili

Sebarkan artikel ini
Suasana Perekaman e-KTP bagi pemula di SMK Bina Karya Mandiri bersama Disduk Capil dalam rangka jemput bola pada pencetakan KTP yang Optimal di Sekolah. Rabu, (31/01/24).- foto hms
Suasana Perekaman e-KTP bagi pemula di SMK Bina Karya Mandiri bersama Disduk Capil dalam rangka jemput bola pada pencetakan KTP yang Optimal di Sekolah. Rabu, (31/01/24).- foto hms

BEKASI – Warga luar daerah yang telah bermukim di Kota Bekasi selama lebih dari satu tahun disarankan segera mengurus berkas kepindahan identitasnya.

Pesan penting itu disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi karena selama ini menemui banyaknya masyarakat DKI Jakarta yang berdomisili di Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau sudah tinggal di Kota Bekasi ya seharusnya sudahlah pindahkan. Karena UU secara setahun lebih menetap ya itu sudah pindah,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat ditemui baru-baru ini.

Kewajiban untuk pindah domisili setelah bermukim lebih dari setahun di daerah lain, kata Taufiq, tersurat dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013.

BACA JUGA :  Taufik: SOP Pengurusan KTP, Akte, KK di Bekasi Hanya Tiga Hari

Dimana, dalam aturan tersebut mewajibkan masyarakat yang berdomisili di luar daerah lebih dari satu tahun mengurus perpindahan administrasi kependudukannya.

Karena UU secara setahun lebih menetap ya itu sudah pindah. Karena, ketika itu dinonaktifkan, maka jumlah penduduk Kota Bekasi akan ke upgrade, ketika sudah dinonaktifkan disana.

“Tentunya engga ada yang mau di-nonaktif, makanya mereka sebelum di-nonaktif, silahkan diurus (berkas kepindahan identitasnya),” katanya.

Terlebih, lanjut dia, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menonaktifkan sementara NIK warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai bulan April 2024 mendatang.

Dimana, dalam penonaktifan NIK seseorang akan turut berpengaruh kepada akses layanan atau transaksi, seperti; transaksi perbankan, perpajakan, hingga BPJS.

BACA JUGA :  Aktivis Bekasi Tolak Acara "Rising The Queen" dan Minta Tutup Permanen Junna Pluto

Terpenting kesadaran masyarakat untuk pindah domisili, karena ini akan menyangkut juga dengan bansos, BPJS, NPWP.

“Semuanya akan berdampak dan tentu secara daerah, kalo sudah tinggal di Kota Bekasi, ya seharusnya sudahlah pindahkan (domisilinya),” ungkapnya

Lebih lanjut Taufiq membeberkan bahwa layanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi sendiri siap melayani masyarakat yang nantinya mau mengurus administrasi kependudukan.

Untuk itu, bagi warga yang masih ber-KTP DKI, cukup memastikan telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.

“Karena, kita pasti harus mempersiapkan layanan, layanan itu sudah disiapkan. Mulai bulan Maret 2024, semua kelurahan kita sudah bisa melayani Adminduk,” tutupnya.***