Menurut Edi, semua lahan ex PT. TDA yang tersebar di 11 Kampung dan 3 Kecamatan wilayah Lampung Tengah akan diukur sesuai jumlah para pemohon tiap kampung, selebihnya akan ditertibkan oleh badan pengurus.
“Sementara ini kita akan menyekesaikan keluhan para pemohon di Kampung Karang Jawa yang tidak pernah menduduki lahan, sedangkan namanya terdaftar sebagai pemohon” kata Edi.
BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara
Edi menuturkan, lahan ex PT. TDA yang dikuasai oleh warga dua Kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji diperkirakan lebih dari 500 hektar, sayangnya yang menguasai lahan tersebut bukan sebagai pemohon.
“Lahan yang dikuasai oleh oknum warga Karang Jawa dan Sukajaya diperkirakan 500-an hektar, tapi bukan pemohon yang menguasai, hanya segelintir orang, per orangnya hingga ratusan hektar, malahan atas nama pemohon tidak ada lahan garapan” tuturnya.
Dia berharap pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bisa turun untuk memperjelas terkait lahan ex TDA. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kejadian di PT GAJ. Untuk itu pemerintah juga harus terbuka terkait 10 ribuan hektar lahan ex TDA.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
Diberitakan sebelumnya, ratusan pemohon dua kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang telah mendapat izin tapi belum memiliki lahan garapan merencanakan mematok lahan ex PT. Tris Delta Agrindo (TDA).
Rencana pematokan di wilayah lahan ex TDA akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka adalah sejumlah pemohon yang terdaftar dalam pengajuan tapi tidak mendapatkan lahan garapan sejak 22 tahun silam.