Scroll untuk baca artikel
Lampung

Suprian: Pak Camat Wonosobo, Klarifikasi Saja Soal Indikasi Pidana di Pekon Karang Anyar

×

Suprian: Pak Camat Wonosobo, Klarifikasi Saja Soal Indikasi Pidana di Pekon Karang Anyar

Sebarkan artikel ini
Supriansyah
Supriansyah Ketua Jaringan Rakyat (Jarak) Tanggamus -foto Sumantri

TANGGAMUS – Ketua Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus, Supriansyah, meminta Camat Wonosobo untuk mengklarifikasi masalah-masalah di Pekon Karang Anyar yang berbau pidana ketimbang menanggapi hala remeh temeh soal pengunduran diri perangkat pekon yang katanya bukan dari hati nurani.

“Sejauh mana Bapak Camat mengklarifikasi Perangkat Pekon yang mengundurkan diri di Pekon Karang Anyar, karena sepengetahuan saya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ada beberapa dasar, mengapa mereka (Perangkat Pekon-ed) diminta oleh Kakon mengundurkan diri” kata Suprian, Senin (21/6/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasil investigasi dilapangan tegas Supriansyah diketahui dimintanya Perangkat Pekon mundur karena tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik, sebab Perangkat pekon belum bisa menyelesaikan administrasi untuk keperluan sertijab dan serah terima aset pekon kepada Kepala Pekon terpilih.

Selain itu, di dalam jajaran Pemerintahan Pekon Karang Anyar ada hal-hal yang memang harus disikapi oleh Kepala Pekon.

Pertama paparnya, diketahui bahwa Kaur keuangan Pekon Karang Anyar Kabur, sehingga tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Pekon. Kedua, ada Kepala Dusun yang selama menjabat tidak memenuhi syarat, dan ada yang berhalangan tetap tetapi masih menerima Siltap dan tunjangan dari Pemerintah Pekon.

“Ketiga, terdapat oknum Perangkat Pekon yang melakukan pungli kepengurusan PTSL,”ucapnya mempertanyakan Sikap Camat Wonosobo terkesan sangat berapi-api membela aparatur Pekon yang telah resmi mengundurkan diri tersebut.

Atas hal itu, lanjut Suprian, Perangkat Pekon tersebut lebih memilih mengundurkan diri daripada mempertanggung jawabkan apa yang diminta oleh Kepala Pekon terpilih. Pertanyaannya yang dimaksud Camat Wonosobo tidak legowo nya aparatur pekon mundur tersebut seperti apa?

“Kalau bapak camat, benar benar telah mengklarifikasi, saya sangat mengapresiasi kinerja bapak camat, namun hasil klarifikasi itu sampai dimana? ada atau tidak bapak camat yang terhormat ini menemukan masalah-masalah di pekon tersebut, kalau bapak camat melakukan hal yang sama dengan kami kenapa tidak ditindak lanjuti, itu kan pidana” pungkasnya.

Camat Wonosobo Edy Fachrurrozi sebelumnya menjawab persoalan pengunduran aparatur di Pekon Karang Anyar dengan mengatakan ada kekosongan untuk jabatan kaur keuangan dan dua kepala dusun. Dan ia memberi rekomendasi ke pihak pekon untuk melakukan penjaringan sementara untuk aparatur pekon yang telah mengundurkan diri.

“Yang jelas ada kekosongan, Satu bendahara, Dua kadus, kalau itu dari awal udah saya izinkan untuk penjaringan, sementara untuk 5 orang yang mengundurkan diri belum saya kasih, karena mereka mengundurkan diri bukan dari hati nurani melainkan disuruh mundur, tapi kalau saya rekomendasikan juga terus ada tuntutan, siapa yang susah” ujarnya. Jum’at (18/6/21) lalu.

Edy menganggap pengunduran diri ke lima aparatur Pekon Karang Anyar tidak sah, sebab setelah di klarifikasinya, ke lima aparatur pekon tersebut mundur bukan dari hati nurani melainkan dari pihak lain ada yang meminta mereka untuk mengundurkan diri.

“Jika aparatur pekon itu mundur karena ada yang nyuruh, tidak boleh, tapi kalau itu memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri kenapa saya harus menghalang halangi, saya suruh proses, yang jelas saya punya kewenangan camat untuk mengklarifikasi supaya tidak bermasalah dan pekon berjalan sesuai dengan aturan” katanya.

Padahal, dalam hal itu Kepala Pekon Karang Anyar, Endar Frihantoro berharap agar dari pihak Kecamatan Wonosobo segera memberikan surat rekomendasi untuk menjaring aparat pekon yang baru supaya tidak adanya kekosongan jabatan dalam menjalankan pemerintahan di pekonnya. (Sumantri)