WAWAINEWS.ID – Muhammad Meidi saksi Ahli dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, dalam kasus Migran ilegal di PN Sukadana mengingatkan warga Lamung Timur terbuai dengan iming-iming kerja cepat dan gaji besar dengan menyetor sejumlah uang untuk jadi tenaga kerja indonesia .
“Khusus Warga Lampung Timur, yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia, pastikan informasi tentang peluang bekerja di luar negri itu disampaikan oleh instansi terkait,”ungkap Meidi usai hadir sebagai saksi ahli di PN Sukadana, dalam kasus Ilegal penempatan pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Rifdatul Rafi’ah dan Iwan Purnomo, pada Selasa (24/10/23).
Dikatakan bahwa pihak yang berwenang dimaksud untuk melakukannya sosialisasi itu, yaitu dari Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur dan dari Balai Penyuluhan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.
BACA JUGA : Pekerja Migran Asal Lamtim Paling Tinggi Bermasalah, Kenapa?
Menurutnya, informasi yang diberikan oleh instansi terkait akan didapat sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak terjadi ilegal dalam penempatan atau kasus TPPO.
“Warga Lampung Timur jangan mau di iming imingi akan diberangkatkan oleh perorangan yang tidak mempunyai badan hukum, serta tidak mengurus dokumen kerja sebagai mana mestinya, karena sudah jelas itu ilegal,”tegasnya.
BACA JUGA : 16 Hari Jenazah Pekerja Migran asal Lampung Timur yang Meninggal di Taiwan Belum Sampai ke Tulung Pasik
Dalam kesempatan itu Meidi juga mengingatkan bahwa saat ini di Lampung Timur telah ada komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI). Itu paparnya, sebagai kepanjangan tangan dari BP2MI dan BP3MI Lampung.
“Tugasnya untuk membantu BP2MI dan BP3MI Lampung, dalam penyebarluasan informasi, pendampingan PMI terkendala dan keluarga, dan pencegahan Ilegal Penempatan Pekerja Migran” tambahnya.
BACA JUGA : Speed Boat TKI Tenggelam di Perairan Tokong Hiu Karimun
Diketahui Kasus tindak pidana ini bemula pada, Senin 19 juni 2023 unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lamtim mendapat informasi di Desa Negeri Katon Marga Tiga Lamtim telah terjadi perekrutan 2 orang atas nama Guntur Hadi Safendra dan Tito Fery Irawan yang dilakukan oleh Rifdatul Jamiah sebagai CPMI ke Negara Jepang.
Kemudian Guntur dan Tito dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Bekasi oleh Iwan Purnomo yg merupakan rekan dari Rifdatul Jamiah dan ditampung di rumah Iwan purnomo di desa Padurenan Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat.