Lampung

Warga Lampung Timur Diimbau Tak Terbuai Iming-iming Jadi Pekerja Migran Ilegal, Ini Pesan Ahli BP3MI

×

Warga Lampung Timur Diimbau Tak Terbuai Iming-iming Jadi Pekerja Migran Ilegal, Ini Pesan Ahli BP3MI

Sebarkan artikel ini
Tim SAR Gabungan tengah melakukan persiapan pencarian 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di Perairan Tokong Hiu, Kabupaten Karimun. (Foto : Basarnas)

Biaya proses pemberangkatan sebesar Rp50 juta/orang sedangkan dokumen yg diserahkan berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran. Kemudian oleh Iwan Purnomo kedua korban dibuatkan visa kunjungan/pelancong ke Jepang dengan masa kunjungan 15 hari.

BACA JUGA : Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk itu terhadap kedua terdakwa dijerat pasal 69 undang-undang 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia yang berbunyi :

Orang perorangan dilarang menempatakan pekerja migran Indonesia” serta diancam dengan pidana penjara 10 tahn denda Rp15 milyar rupiah.***