Biaya proses pemberangkatan sebesar Rp50 juta/orang sedangkan dokumen yg diserahkan berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran. Kemudian oleh Iwan Purnomo kedua korban dibuatkan visa kunjungan/pelancong ke Jepang dengan masa kunjungan 15 hari.
BACA JUGA : Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Untuk itu terhadap kedua terdakwa dijerat pasal 69 undang-undang 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia yang berbunyi :
Orang perorangan dilarang menempatakan pekerja migran Indonesia” serta diancam dengan pidana penjara 10 tahn denda Rp15 milyar rupiah.***