Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Warga Pekon Antar Brak Laporkan Kakon ke Inspektorat

×

Warga Pekon Antar Brak Laporkan Kakon ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus  laporkan Kepala Pekon (Kakon) Viendra Sari ke inspektorat. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Jumat (26/11/2021).

Viendra Sari dilaporkan langsung oleh sejumlah warga bersama mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak terkait beberapa persoalan seperti BLT DD tahap 5 yang tidak dibagikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kakon Antar Brak Vienda Sari juga di laporkan persoalan anggaran dana 8 persen untuk satgas Covid-19 yang tak terealisasi.

Selanjutnya terkait ijazah beberapa perangkat pekon Antar Brak yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai aparatur karena menggunakan ijazah SD dan SMP.

Persoalan lainnya yang dilaporkan warga Antar Brak terkait gaji beberapa mantan perangkat pekon yang tidak direalisasikan selama satu bulan.

BACA JUGA :  19 KPM Pekon Wayliwok Terima BLT DD Tahap 2 Tahun 2023

“Masyarakat Pekon Antar Brak melaporkan pemecatan aparatur pekon dan BLT DD yang tidak dibagikan oleh Kepala Pekon serta adanya indukasi aparat pekon yang menggunakan ijazah SD dan ijazah SMP,”ungkap Gustam Sekretaris Inspektorat Tanggamus, usai menerima perwakilan warga Pekon Antar Brak.

Dikatakan kehadiran beberapa masyarakat Antar Brak, tersebut melaporkan terkait dengan pelaksanaan dan mekanisme, penghapusan BLT DD, yang seharusnya mereka terima tapi mereka tidak terima.

Kedua terkait dengan pemberhentian salah satu aparatur pekon yang tidak sesuai aturan.

Gustam menegaskan adanya laporan dari masyarakat Pekon Antar Brak, Inspektorat segera melakukan telaah dan klarifikasi terhadap Kepala Pekon. Sehingga pihaknya kemungkinan akan menurunkan tim investigasi ke Pekon setempat.

“Kita akan melakukan penelaahan dan klarifikasi, nanti kita lihat apakah kita harus turunkan tim investigasi atau nanti akan kita lihat arahnya, pakah turun tim investigasi atau dokumentasi karena laporan itu sesuai atau kurang data” tandasnya.

BACA JUGA :  Terbanggi Besar Jadi Sentra Pasar Kuliner Pak Minak di Lamteng

Mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki menyampaikan bahwa baru beberapa hari ini dirinya dipecat oleh Kakon Viendra Sari tanpa menyertakan rekomendasi dari pihak Kecamatan sehingga ia bersama warga membuat surat laporan.

“Saya dipecat secara sepihak oleh Kakon, dan saya bersama warga melapor ke Inspektirat agar ada tindak lanjutnya, sebab apa yang diungkapkan warga selama ini, terkait BLT DD benar adanya” kata Dedek. Jum’at (26/11/21).

Diungkapkannya, selain pemecatan terhadap dirinya, ia juga melaporkan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang tidak jelas, bahkan honor satgas Covid tidak dibayarkan.

“Saya ketua satgas Covid, tidak pernah tau anggarannya berapa, saya tanya honor yang jaga posko kepada kepala pekon tapi dia bilang, untuk aparat gak usah lagi, sedangkan honor satgas Covid-19 yang lain pun tidak dikasihnya” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wilayah Tanggamus Diguncang Gempa, Ini Penjelasan BMKG

Sementara Suratjio, salah satu perwakilan warga Pekon Antar Brak menuturkan, bahwa ia mewakili warga melaporkan persoalan BLT DD dan ijazah aparat pekon, ia selaku warga akan tetap mempertahankan hak mereka sebagai penerima BLT DD sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah.

“Harapan kami mudah-mudahan masalah ini bisa cepat ditangani oleh Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kami minta untuk disikapi dan ditangani apa yang menjadi keluhan Masyarakat khususnya Pekon Antar Brak” pungkasnya.