PRINGSEWU – CWA (45) Warga Pekon Sukoharjo, diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu di rumahnya, Sabtu (20/2/2021).
Penangkapan terhadap CWA, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap CWA di Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu, Lampung pada dini hari kemarin.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIk, menyampaikan, pelaku berinisial CWA (45) yang merupakan warga Pekon Sukoharjo 3 kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu.
“Pelaku CWA diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai” sebutnya pada wartawan Sabtu (20/2/21) siang.
Ditambahkannya, penangkapan atas tersangka bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“berdasarkan informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikkan dan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya” ungkap kasat narkoba
Saat pelaku berhasil diamankan, papar Kahirul Yasin, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita di TKP tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang warga kabupaten pesawaran.
“pengakuan pelaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2019 dan sabu dibelinya dari warga kabupaten pesawaran” jelasnya
Lanjutnya, saat ini pelaku bersama barang bukti, telah diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut.
“pelaku CWA kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (SMN)