Hukum & Kriminal

Wartawan di Bekasi Diserang OTK, Diduga Terkait Pemberitaan Peredaran Obat Keras Golongan G

×

Wartawan di Bekasi Diserang OTK, Diduga Terkait Pemberitaan Peredaran Obat Keras Golongan G

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Bekasi Ade Mukhsin mendampingi Charles Wartawan Media Fakta Hukum yang mendapat penginayaan oleh dua OTK di Jalan Rawa Tembaga, dekat Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, pada Jumat (22/11/2024)
Ketua PWI Bekasi Ade Mukhsin mendampingi Charles Wartawan Media Fakta Hukum yang mendapat penginayaan oleh dua OTK di Jalan Rawa Tembaga, dekat Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, pada Jumat (22/11/2024)

KOTA BEKASI – Wartawan Media Fakta Hukum di Kota Bekasi Charles Fersy Gunawan diserang oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Jalan Rawa Tembaga, dekat Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, pada Jumat (22/11/2024).

Peristiwa pengeroyokan oleh OTK terhadap Charles Fersy Gunawan wartawan Media Fakta Hukum Kota Bekasi itu terjadi sekira pukul 15.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa itu, bermula saat Charles sapaan wartawan Media Fakta Hukum Kota bekasi itu, ketika tengah berbincang dengan istrinya dan rekan media lain di sebuah warung kopi. Tiba-tiba kedua pelaku pengeroyokan datang menggunakan mobil dan langsung menyerang Charles dengan “membabibuta”.

BACA JUGA :  Ade Muksin Terpilih Ketua PWI Bekasi, Ini Program Periode 2024-2027

Charles, mengakui dari kedua pelaku penyerangan terhadapnya tersebut, satu diantara pelaku bisa diidentifikasi berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus peredaran obat terlarang yang pernah dilaporkan oleh media tempatnya bekerja.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan ini terkait dengan pemberitaan mengenai peredaran obat golongan G. Pelaku A diduga berperan sebagai koordinator dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya risiko tinggi yang dihadapi jurnalis ketika meliput isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir.

Akibat pengeroyokan tersebut, Charles mengalami sejumlah luka fisik. Ia mengalami lecet pada hidung dan tangan, luka di bibir hingga mengeluarkan darah, serta rasa sakit di kepala.

Kejadian ini tidak hanya mengancam keselamatannya tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis lainnya.

BACA JUGA :  Mantan Kades Way Melan Divonis 17 Bulan dan Didenda Rp50 Juta

Setelah insiden tersebut, Charles segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia didampingi oleh Ketua PWI Bekasi Raya dan beberapa pengurus PWI lainnya.

Laporan resmi telah dibuat dengan nomor LP/B/2107/XI/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.***