Lampung

Wartawan Gelar Aksi di PN Kota Metro, Bela Rekan Seprofesi

×

Wartawan Gelar Aksi di PN Kota Metro, Bela Rekan Seprofesi

Sebarkan artikel ini

METRO – Ratusan wartawan aksi solidaritas terkait dimejahijaukannya rekan seprofesi mereka di PN Kota Metro, Provinsi Lampung, Senin (23/11). Mereka menilai malapetaka jika karya jurnalistik dibawa ke meja hijau.

Seorang pengacara, AH, telah melaporkan Eko Wahyuntoro yang dinilai telah mencermarkan nama baik kliennya lewat berita yang ditulisnya. Padahal, jika keberatan atas pemberitaan, sesuai UU Pers, ada hak jawab.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam orasinya, Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) DPC Kota Metro Verry Sudarto, jika dibiarkan, hal ini preseden buruk terhadap kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40/1999 jika pemberitaan selalu digugat di pengadilan.

BACA JUGA :  Mulyadi Irsan Ditetapkan Sebagai Pj Bupati Tanggamus, Pernah Jabat Pjs Bupati Way Kanan

Ada mekanisme penyelesaian sengketa terkait pemberitaan, yakni melalui Dewan Pers, tandas Very Sudarto. Dia minta majelis hakim cerdas membatalkan gugatan terkait pemberitaan.

Apalagj, pihak keluarga korban sudah mendatangi Kantor AWPI dan menyatakan tidak menuntut Eko W. Malah, pelapornya, Anton Sujarwo berterima kasih atas bantuan wartawan yang mendampingi dalam kasusnya.

Gerakan solidaritas yang didukung berbagai wadah profesi wartawan berangkat dikawal aparat kepolisian dari Sekretariat DPC AWPI Kota Metro menuju Tugu Pena untuk kemudian ke Kantor PN Kelas 1B Metro.

Yunizar Kilat Daya, ketua PN Kota Metro akan menindaklajuti aapirasi para wartawan. Jika memang ada kekeliruan atau ketidakprofesionalan pihaknya akan menindaknya lebih lanjut.

BACA JUGA :  HBM Jadi Narsum Kegiatan Bimtek Pemprov Lampung

Dia meminta semua pihak bersabar untuk mempercaya masalah ini agar maksimal memberikan rasa keadilan dalam perkara ini.

Kasus ini berawal dari dibawanya Anton oleh AH ke Polres Kota Metro atas pemberitaan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur (29/9). “Saya tidak bisa baca, tidak bisa melihat ,dan tidak bisa menulis, saya hanya diceritakan pengacara tentang pemberitaan itu,” ungkapnya.

DAMAR sudah meminta Polres Kota Metro untuk melayangkan surat somasi ke AH. Lembaga tersebut akan mencabut laporan dan meminta dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. (Kandar/rls)