LAMSEL – Sebanyak 180 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Pematangpasir, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya terdapat rumah mewah yang tembok bagian depannya di tempel stiker Penerima bantuan PKH
Rumah tersebut oleh petugas pendamping PKH telah dilabeli stiker keluarga prasejahtera (keluarga miskin) penerima bantuan pemerintah non tunai (BPNT).
Pemasangan tanda khusus atau labelisasi di rumah keluarga penerim manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tujuan supaya tepat sasaran ternyata belum sepenuhnya efektif di wilayah setempat.
Terbukti, dari 180 KPM PKH di Desa Pematangpasir, satu diantaranya termasuk keluarga sejahtera yang masih menerima bantuan untuk keluarga miskin tersebut.
Koordinator Pendamping PKH Kementerian Sosial (Kemensos) kecamatan setempat, Ahyar Effendi, membenarkan hal tersebut. Timnya akan bergerak cepat dengan melakukan mediasi bersama perangkat Desa Pematangpasir dan KMP PKH yang bersangkutan.
“Akan kita kumpulkan di balai desa secepatnya. Kita undang KMP PKH atas nama Mansur alias Kacung tersebut ke balai desa nanti, ” kata Ahyar dalam sambungan telpon. Senin, Januari 2020.
Pada kesempatan itu nanti, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan. Timnya akan menyampaikan ketentuan Pasal 42 yang menyatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi data bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara Pasal 43 menyatakan orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terancam penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta.
“Dengan menyampaikan undang-undang penanganan fakir miskin ini kami harapkan KPM yang bersangkutan dapat paham dan mengerti,” ujarnya.
Ia mengharapkan melalui pemasangan tanda khusus keluarga prasejahtera itu bisa menggugah kesadaran warga untuk tidak berpura-pura miskin agar mendapat bantuan dana sosial pemerintah. Termasuk, memberikan motivasi kepada keluarga yang sudah mulai mampu atau meningkat secara finansial ekonomi untuk mundur dari program bansos untuk mengurangi angka kemiskinan tersebut.
“Dari 180 KPM PKH di Desa Pematangpasir ini tercatat sebanyak 8 KPM graduasi atau mengundukan diri sebelum action dimulai, ” kata Ahyar. (Endri)