Lampung

YPPKM Menduga Ada Permainan Inspektorat Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

×

YPPKM Menduga Ada Permainan Inspektorat Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

Sebarkan artikel ini
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto Arzal
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto dok Arzal

TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus dianggap tak profesional dalam menangani laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tiga pekon wilayah kecamatan Pematangsawa.

Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menduga ada permainan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Wajar kami menilai negatif karena melihat dari LHP dan arah pergerakan revisi LHP mandek seperti melindungi pihak-pihak yang ada di LHP tersebut,”ungkap Adi Putra Amil Ketua YPPKM juga sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di Pematangsawa.

Dia pun menyayangkan pemberitaan klarifikasi dari Inspektorat Tanggamus masalah Kasus PLTS melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans setelah pemberitaan viral.

BACA JUGA :  Dapat Tukin Terbesar Ketiga se-Indonesia, Berapa Harta Kekayaan Sekda Tanggamus? 

Menurutnya Inspektorat Tanggamus lambat dalam memproses laporan pengaduan yang dilayangkan. Selama ini jelas Adi, Sekretaris Inspektorat jika ditanya masalah hasil laporan terkait dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS tahun 2021 selalu mengatakan alasan yang kurang tepat dan selalu di pimpong ke kejaksaan Tanggamus.

Padahal Inspektorat Tanggamus telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yaitu: LHP nomor. 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor. 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Namun, dari awal YPPKM jelasnya telah mendesak agar disebutkan mensrea dari LHP yang telah dirilisnya. Seharusnya ada investigasi mendalam dan menjelaskan perbuatan yang dilanggar dalam kasus PLTS tersebut.

“Jangan hanya mendongengkan peristiwa tanpa menyebutkan kesalahan yang dilakukan baik secara hukum administrasi, Hukum Pidana Umum, dan Hukum Pidana Khususnya. Kalo cuma cerita begitu saja, anak TK saja paham,”jelasnya.

BACA JUGA :  Insentif RT di Tanggamus Ternyata Hanya Segini, Pantesan Banyak Pekon Mengakali Dana Desa

APIP dalam LHP hanya menekankan pengembalian kerugian negara, di balik kerugian negara tidak disebutkan kesalahannya. Padahal setiap ada kerugian pasti ada kesalahannya.

Lebih lanjut Adi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa sudah mengembalikan uang dari kasus PLTS, begitu juga Kepala Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan dan salah satu ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus pun telah mengembalikan uang Rp40.000.000,- yang dititipkan ke Apriyal Kepala Pekon Way Nipah.

Bahkan imbuhnya ASN Bidang ESDM tersebut saat konfirmasi mengaku jika dirinya dititipkan uang oleh Apriyal pada Tahun 2021 sebesar Rp75.000.000.