LAMTIM – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, kembali memberlakukan larangan pelaksanaan hajatan di wilayah setempat. Hal tersebut hasil keputusan bersama gugus tugas menyusul maraknya angka paparan Covid-19.
“Ini adalah keputusan bersama, dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam penerapan PPKM Mikro. Meski Lamtim saat ini dalam zona orange tapi tingkat paparan masih terus bertambah, hingga disimpulkan sementara hajatan di larang”ungkap Dawam Rahardjo, Bupati Lamtim saat meninggalkan Rakor karena ada acara sidang paripurna Senin (28/6/2021).
Rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Sekda Kabupaten Lampung Timur, M Yusuf. Ia menegaskan bahwa kesimpulan rapat sementara bahwa penerapan larangan hajatan segera diberlakukan.
“Hajatan akan kita larang sementara waktu, semua usulan tim gugus tugas ini akan kita laporkan ke bupati untuk diasukkan dalam instruksi bupati yang baru,” tutupnya.
Sementara dalam rapat tersebut Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melaporkan bahwa penyelenggaraan hajatan masih bebas di laksanakan di wilayah itu. Padahal, angka penyebaran Covid-19 masih tinggi di buah Tuah Bepadan terus meningkat.
Hal itu sesuai dengan pemantauannya dalam beberapa beberapa beberapa hari ini sejak menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur. Diakuinya sebagai orang baru di Lamtim ia banyak berkeliling untuk mengenal wilayah dan silaturrahmi, di wilayah hukum Polres Lamtim.
Saat keliling tersebut diakuinya bisa menyaksikan lansgung masyarakat masih bebas menyelenggarakan hajatan.“Beberapa hari ini saya muter-muter di Lampung Timur sangat disayangkan masyarakat masih bebas melaksanakan hajatan sedangkan penyebaran covid 19 d Lamtim cukup tinggi, untuk itu perlu penegasan terkait pelarangan hajatan,” paparnya saat rapat Gugus Tugas Covid 19 Lamtim.