WAWAINEWS – Melalui panitia bantuan penerimaan (Pabanrim) Polres Pringsewu, penerimaan anggota Polri terpadu Tahun 2022 diikuti 145 pendaftar.
Penerimaan anggota Polri tersebut dibuka sejak 30 Desember hingga 16 April 2022 lalu, pendaftar terdiri dari 11 pendaftar Akpol dan 134 pendaftar bintara.
Setelah melalui tahap pendaftaran online di penerimaan.polri.go.id, para pendaftar selanjutnya mengikuti tahap verifikasi dan pemeriksaan administrasi awal yang diselenggarakan di Mapolres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kabag SDM Kompol Efendi Koto mengatakan, saat ini Polres Pringsewu telah selesai melaksanakan tahap verifikasi dan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal kepada calon anggota Polri tahun 2022.
“Pendaftaran penerimaan calon anggota Polri TA 2022 dilakukan secara online melalui website. Tercatat, ada 145 orang yang mendaftar, namun setelah dilakukan tahap verifikasi dan rikmin awal hanya 109 pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan,” ucap Kompol Efendi Koto, pada Senin (18/4/22) siang
Ia merinci, pada tahun 2022 ini ada 11 orang yang mendaftar Akpol. Sementara yang terverifikasi dan lulus rikmin awal sebanyak 4 orang, sedangkan 7 pendaftar dinyatakan tidak lulus karena tidak hadir dalam tahap verifikasi.
Kemudian yang mendaftar Bintara Polri, dari 134 pendaftar yang dinyatakan lulus sebanyak 102 orang.
Pendaftar Bintara Polri yang dinyatakan lulus rikmin awal terdiri dari Polisi tugas Umum (PTU) 72 orang, Brimob 5 orang, Teknologi Informasi (TI) 10 orang, kesehatan 4 orang, laboratorium forensik 1 orang dan logistik 10 orang.
“32 pendaftar Bintara dinyatakan tidak lulus dengan alasan 29 peserta tidak hadir dalam tahap verifikasi, 2 peserta hadir dalam tahap verifikasi namun terganjal tinggi badan, sedangkan 1 peserta lainya dinyatakan gagal lantaran umur melebihi persyaratan ,”bebernya
Kabag SDM menjelaskan, seluruh tahapan seleksi penerimaan Polri di Mapolres Pringsewu ini menerapkan prinsip BETAH yakni Bersih, Transparan , Akuntabel, Humanis.
Selain panitia internal Polri, kata Efendi melanjutkan, tahapan verifikasi dan rikmin awal melibatkan pihak eksternal yaitu, dinas pendidikan, dinas kependudukan dan catatan sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Lampung Bersatu.
Selain itu juga mendapat pengawasan secara ketat oleh pihak pengawas yakni dari seksi Propam dan Seksi pengawasan.