Ketiga serikat pekerja meminta penuhi tuntutan kenaikan dan penyesuaian upah tahun 2022, sesuai dengan proposal pada perundingan 24 Mei 2022.
Menurut dia SPKMF dan PUK SPSI tetap menginginkan dilanjutkannya perundingan kenaikan dan penyesuaian upah tahun 2022 secara formal dan Bipartit saja sesuai dengan Permenakertrans no. 17 tahun 2005.
Lebih lanjut disampaikan jika PKMF dan PUK SPSI telah melakukan perundingan sebanyak 17 (tujuh belas) kali, dalam kurun waktu 3 bulan, sejak bulan Maret 2022.
Namun jelasnya sangat disayangkan perundingan tersebut terkesan adanya pemaksaan kehendak untuk melakukan pilihan yang sama sekali tidak sesuai dengan mekanisme dan sistem perundingan kenaikan upah tahunan yang telah disepakati di dalam PKB.
“SPKMF & PUK SPSI menganggap bahwa 17 (tujuh belas) kali perundingan kenaikan dan penyesuaian upah tahun 2022, antara pihak Serikat Pekerja dengan pihak manajemen PT. Fermentech Indonesia, belum maksimal, ” tegasnya.
Serikat pekerja beranggapan pak manajemen terkesan memaksakan kehendak dengan mengajukan tawaran kenaikan upah yang menurut pengusaha adalah yang terbaik, namun hanya untuk pihak pengusaha saja.
“SPKMF & PUK SPSI menilai karyawan PT.
Fermentech Indonesia “dikorbankan” untuk tidak diberikan kenaikan upah yang layak dan bermartabat, disaat pengusaha terbebani oleh biaya produksi yang melambung tinggi, ” tambah Anwar.
“Dengan kata lain harga barang boleh naik, tetapi upah karyawan “tidak boleh” naik, “kata Anwar.
SPKMF & PUK SPSI sangat memahami kondisi perekonomian global bahkan juga sangat mengerti dengan kondisi perusahaan, dengan dibuktikan menerima dan menyepakati kenaikan upah nol persen di tahun 2021.
Tetapi lanjutnya sangat disayangkan, sebaliknya pihak pengusaha tidak bisa memahami kesulitan yang dihadapi oleh karyawannya dalam memenuhi kebutuhan hidup secara layak.***