Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Ditahan Polda, Hukum yang Berat Pak!

×

2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Ditahan Polda, Hukum yang Berat Pak!

Sebarkan artikel ini
iluatrasi

Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Manfaatkan situasi, sekelompok orang jarah buah sawit di lahan ex TDA Lampung Tengah

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada kasus ini terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek,”tegas Kombes Arie Rachman Nafarin Dirkrimsus Polda Lampung.

Dikatakan bahwa Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.

Ada pun uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari kepala desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp120 juta.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Jambret Asal Tanggamus yang Beraksi di Pardasuka

Gegara BLT, Kades di Lampung Utara Dibacok Warga Sendiri

Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara,” kata Kombes Arie Rachman Nafarin.

Tuntut pembayaran kerja sama, ratusan wartawan aksi di kantor DPRD Lampung Utara

Pasal yang dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***