WAWAINEWS – 6 Daerah di Lampung masuk kategori zona kuning dalam penilaian penyelenggaraan standar pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Sementara 10 daerah lainnya disebut berada pada kategori hijau.
“Pemda dalam kategori zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi diberikan penganugerahan secara daring,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu, (29/12/2021).
Dia menyebutkan Pemda yang masuk ke dalam zona kuning itu adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Selatan.
Penilaian penyelenggaraan standar pelayanan publik itu berdasarkan survei kepatuhan terhadap Pemda se- Lampung selama Juni hingga September 2021.
“Survei difokuskan pada 1.049 produk pelayanan, terdiri dari produk pelayanan administratif di bidang perizinan, administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan pada Pemda. Kemudian pelayanan administratif di kepolisian dan Kantor Pertanahan di Lampung,” ujarnya melalui rilis resmi diterima Wawai News.
Menurut dia, fokus penilaian survei terdapat pada standar pelayanan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam pelayanan. Hasil survei tersebut telah diinformasikan secara resmi kepada kepala daerah masing-masing.
“Kami sangat transparan terkait hasil penilaian. Setiap Pemda dapat mengakses hasil penilaian masing-masing dan dapat mengetahui secara langsung, produk dan pelayanan yang masih belum memiliki ketersediaan standar pelayanan yang lengkap,” kata dia.
Untuk itu, ia mengingatkan Pemda menjadikan hasil penilaian kepatuhan sebagai bahan evaluasi dan menjadi perhatian kepala daerah agar bisa meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publiknya.
“Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Maka jika berbicara pemenuhan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, penuhi dulu standarnya yang menjadi tolak ukur dasar dari penyelenggaraannya, baru bicara kualitas,”tutupnya.