Hukum & Kriminal

700 KG Daging Celeng Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

×

700 KG Daging Celeng Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini

LAMSEL- Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 700 Kilogram daging celeng yang akan di kirim ke wilayah Tangerang, Banten, Selasa (2/2/2021).

Daging Celeng seberat 700 Kilogram tersebut sudah terbagi dalam 18 karung tanpa dilengkapi dengan dokumen. Diketahui daging tersebut berasal Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, kini masih didalami dan proses penyelidikan petugas kepolisian. Sedangkan OCT (21) yang berperan sebagai supir turut diamankan bersama daging celeng itu. Diketahui, ia adalah warga Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA :  Polisi, Jangan Ada Intimidasi dalam Pilkades Serentak di Palas

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, kronologis penangkapan sekira jam 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu GrandMax, warna silver metalik dengan Nopol. : B 2154 TZZ, kedapatan mengangkut daging celeng (B2).

“Mobil yang dikendarai oleh OCT (21), kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” sebut AKP Ferdi, sapaan akrabnya, Rabu (3/2/2021).

AKP Ferdi melanjutkan, daging babi tersebut diletakkan didalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih.

“Berdasarkan keterangan dari OCT (21), daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang. Dengan dijanjikan ongkos Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan, ,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu.

BACA JUGA :  Bea Cukai Batam Ringkus Pemudik Bawa Narkotika

Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng (B2) dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

“Berdasarkan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar,” pungkas AKP Ferdi.

(En)