Hukum & Kriminal

8 Pelaku C3 di Lampung Utara Diringkus, Satu Dihadiahi Timah Panas

×

8 Pelaku C3 di Lampung Utara Diringkus, Satu Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGUTARA – Ultimatum Kapolda Lampung terkait pemberantasan pembegalan kurun waktu sebulan, membuat kepolian resort terus berlomba melakukan pemburuan terhadap para pelaku curat, curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, Perburuan terhadap pelaku kriminlaitas 3C (Curas, Curat dan Curamor) yang meresahkan masyarakat diungkap Polres Lampung Utara dan jajaranya. Tak tanggung-tanggung 8 pelaku 3C dan 1 pelaku anirat, bahkan satu diantaranya dihadiahi timah panas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“M (31) mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online warga Desa Surakarta, Abung Surakarta,”ungkap apolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono,Senin (24/5/2021).

Dikatakan M kerap melakukan tindak Pidana Curas (Begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, lalu menodong korban dengan menggunakan sajam untuk mengambil paksa sepeda motor korban. Dalam beraksi kerap dilakukan diwaktu Subuh antara pukul 04.00 Wib s/d 06.00 Wib.

BACA JUGA :  Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tanggamus, Ini Penampakannya

Diketahui M (31) sudah melakukan aksi Curas (Begal) di 8 TKP diantaranya di gang Merak 9B, Jalan Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Soekarno Hatta depan RM Saung Nage, dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung.

Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur pelaku curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam.

M (35) Desa Kota Negara Udik Kec. Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dsn. Gunung Timbul Desa Cahaya makmur pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan ambil barang korban.

“Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat.” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Warga Lampung Makan Daging Kucing, Ini Kata Tetangganya

Kemudian mengamankan D (23) warga Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara pelaku curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan dan C (18) Twarga Desa Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta pelaku curas motor menggunakan senpi (pelaku P meninggal di tkp akibat tertangkap oleh massa),” papar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.

Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan Lain-lain 2 buah.