Zona Bekasi

Ketua PP Bekasi: Pembelaan Termohon Tak Logis

×

Ketua PP Bekasi: Pembelaan Termohon Tak Logis

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Ariyes Budiman mengaku tidak puas jalannya sidang Praperadilan yang dilaksanakan Selasa (16/6/2020).

Dia menilai jawaban kuasa termohon sangat tidak menyenangkan, seolah ingin mengaburkan fakta sebenarnya dalam proses penangkapan yang dilakukan terhadap anggotanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini saya yang ga paham hukum atau bagaimana. Padahal praperadilan dilakukan, karena Penangkapan tidak sesuai prosedur, dimana kepolisian melakukan penangkapan tidak sesuai aturan, dengan tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, dan anggota ditangkap dirumah masing masing hingga subuh,”tandasnya.

Lebih anehnya, lanjut Ariyes, bahwa jawaban kuasa termohon menyatakan anggota PP melakukan pelemparan gas air mata, darimana PP punya gas air mata, kenal juga ngak seperti apa itu, jelas tidak ada gas air mata.

BACA JUGA :  Tenang, Mas Tri Sudah Siapkan Strategi Ampuh Ini Dalam Memajukan Industri Kreatif di Kota Bekasi

“ Praperadilan ini menguji apakah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan KUHP dan peraturan Kapolri no.06 Tahun 2019, sementara penangkapan dilakukan dirumah, dan penangkapan sangat berdampak sosial bagi anak dan istri,” ungkapnya.

Diektahui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar sidang praperadilan kedua antara MPC Pemuda Pancasila selaku pemohon dengan Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (16/6/2020).

Sidang praperadilan kedua tersebut dihadiri kuasa hukum termohon dari Polrestro Bekasi Kota. Sebelumnya saat jadwal sidang perdana tidak hadir. Sidang berjalan khidmat dikawal ribuan anggota PP.

Sidang berjalan alot karena memberi pembelaan. PP sendiri dlama sidang tersebut Merasa dirugikan dengan keterangan kuasa termohon dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

BACA JUGA :  WCD 2022 di Bekasi Selesai, DLH Pastikan TPA Burangkeng Diperluas

”Jawaban kuasa termohon tidak sesuai fakta dilapangan. Anggota PP dikatakan melakukan pelemparan gas air mata,”ungkap Herwanto tim pengacara PP kepada media, Selasa (16/6/2020).

Hal lain dalam pembelaannya kuasa hukum termohon menyampaikan proses penangkapan anggota PP di lakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keterangan itu tentu menyesatkan, karena penangkapan tersebut dilakukan di rumah anggota, bahkan saat proses penangkapan tidak membawa surat tugas juga surat penangkapan.

“Jawaban kuasa termohon sangat di luar hukum beracara. Tidak mungkin kami melakukan praperadilan kalau kejadian penangkapan dilokasi TKP (Warung-Red),” ungkapnya.

Herwanto, menegaskan tim hukum PP atas jawaban tersebut sebagai pemohon meminta waktu menanggapi apa yang dibacakan termohon. Terutama jawaban bahwa pihak PP melemparkan gas air mata, juga penangkapan anggota yang kini masih ditahan posisinya berada diwarung, dimana mereka menganggap bahwa ini tertangkap tangan.

BACA JUGA :  Dishub Kota Bekasi Terbitkan 660 SIKM Dimasa Pelarangan Mudik Lebaran

“Kami pemohon jika tidak menyikapi apa yang dikatakan kuasa hukum termohon, nanti Hakim tidak mengetahui anggota PP ditangkap di rumah masing masing. inilah sebabnya pihak kami melakukan praperadilan ini,” tegasnya.

Sidang Praperadilan dilanjutkan besok(17/06/2020) dengan agenda menunjukan bukti dan saksi-saksi kedua belah pihak.(Nugie)