Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka OTT di Lamtim

×

Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka OTT di Lamtim

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lampung Timur, Selasa (7/7/2020).

Keempat tersangka tersebut tediri dari dua Oknum ASN di Inspektorat Pemkab Lampung Timur, dan dua orang lainnya, di Batang Hari Nuban, Lampung Timur. Namun siapa jati diri kedua oknum ASN tersebut hingga kini masih teka teki.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, OTT  dilakukan oleh Subdit III Tipikor  terhadap satu  orang ASN, dan satu orang warga Sipil.

BACA JUGA :  4 Pelaku Pengeroyok Wartawan Media Online di Madina Diringkus

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang ASN dan satu orang warga Sipil. Sehingga, teradapt empat orang yang ditangkap.

Diduga, oknum Inspektorat tersebut sering memeras kepala Desa di Lampung Timur, sehingga beberapa kades melaporkan hal tersebut ke Mapolda Lampung

“Dilakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu, 4 Juli 2020 dari keempat tersangka sudah ditahan sejak 6 juli 2020,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad Selasa, 7 Juli 2020.

Pandra menambahkan, dari OTT tersebut diamankan sejumlah uang. Informasi awal, total Rp65 juta uang disita dari perbuatan rasuah tersebut.

Sayangnya, Pandra tak memaparkan secara rinci besaran uang yang diamankan. Selain itu, aparat juga tak memaparkan secara rinci, identitas pelaku,  termasuk Jabatan dan Dinas para pelaku bekerja.

BACA JUGA :  Pria Asal Lampung Dibunuh Teman Kencan Sesama Jenis, Aksi Pelaku Dipicu Masalah Ini

“Diamankan sejumlah uang,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU Nomor 19 Tahun 2019, Tentang Perubuhan Kedua Atas UU nomor 30 Tahun 2002, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongann, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 12 huruf E,” paparnya.

Saat ditanya terkait identitas pelaku, asal dinas, dan jumlah barang bukti terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, namun yang bersangkutan tak merespon pertanyaan tersebut.

BACA JUGA :  Realisasi DD di Tujuh Desa Dilaporkan ke Inspektorat Lamtim

Sepanjang tahun 2019-2020, setidaknya Polda Lampung sudah dua kali melakukan Operasi tangkap Tangan terhadap ASN. Dua ott tersebut, pelaku merupakan Oknum ASN Inspektorat. (LP)