Megapolitan

Jakarta Kembali Terapkan PSBB pada Fase Pertama

×

Jakarta Kembali Terapkan PSBB pada Fase Pertama

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemprov Jakarta menarik rem darurat penanganan covid-19 dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu diumumkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) merespons melonjaknya kasus positif covid-19 di ibu kota.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Anies memastikan pengetatan arus warga keluar masuk Jakarta akan kembali dilakukan seperti sebelum PSBB transisi fase I. Kebijakan itu akan dibicarakan Anies dengan pemerintah daerah wilayah penyangga ibu kota.

“Panduannya sudah disiapkan dan akan kami sampaikan secara bertahap. Jangan keluar Jakarta kalau tak ada keperluan mendesak,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta.

BACA JUGA :  Nanang, Ingatkan Fokus DD untuk Covid-19 Tak Dikorupsi

Sementara itu Pemprov Jakarta kembali menghapus kebijakan ganjil genap saat PSBB kembali diterapkan pada 14 September 2020. Namun dia menegaskan kebijakan itu tak berarti masyarakat bisa bebas keluar rumah.

Anies berharap semua elemen masyarakat dan dunia usaha mendukung penerapan kembali PSBB dengan melakukan pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran covid-19. Dia menegaskan semua aktivitas masyarakat kembali dilakukan di rumah.

“Perkantoran diharap melakukan persiapan untuk pembatasan ini. Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa,” ujar Anies. (*)