JAKARTA – Air mata mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pecah saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Silmy membantah tuduhan terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dengan suara yang diselingi emosi, Silmy menegaskan tidak pernah mengetahui, membiarkan, apalagi menikmati hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) WNA sebagaimana diuraikan jaksa penuntut umum.
Ia juga mempersoalkan kejelasan dakwaan. Menurut Silmy, jaksa tidak menguraikan secara rinci siapa pihak yang diduga dipaksa menyerahkan uang dan permohonan izin mana yang sengaja dipersulit.
Silmy kemudian mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan perubahan sistem pelayanan keimigrasian selama dirinya menjabat. Ia menyebut digitalisasi pengurusan izin tinggal WNA justru dilakukan untuk mempersempit ruang penyimpangan dan menutup celah penyelewengan.
“Yang saya perbuat di Imigrasi perubahannya signifikan, bisa cek sendiri, bisa dirasakan sendiri. Tetapi reward-nya adalah menjadi terdakwa. Itu adalah bentuk kriminalisasi yang menurut saya sangat zalim,” kata Silmy, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis (5/11/2026).
Bagi Silmy, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan perubahan layanan yang menurutnya telah dilakukan selama memimpin sektor keimigrasian. Ia menilai dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara tepat peran dan kebijakan yang dijalankannya.
Kuasa hukum Silmy, Dodi Abdulkadir, juga menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Ia membandingkan kasus kliennya dengan sejumlah perkara hukum yang sebelumnya menjerat mantan pejabat negara, yakni Tom Lembong, Nadiem Makarim, dan Gus Yaqut.
“Peristiwa hukum yang dikenakan kepada Pak Silmy Karim, saya bandingkan dengan perkaranya Pak Tom Lembong, Pak Nadiem, Gus Yaqut, ini enggak ada bedanya. Sama persis. Cuma dalam bingkai yang berbeda,” ujar Dodi.
Pernyataan Silmy dan tim kuasa hukumnya disampaikan dalam nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Pembelaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan, sementara tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan. ***













