Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi Randis Bupati-Wabup Lamtim Belum Mau Jadi JC

×

Terdakwa Korupsi Randis Bupati-Wabup Lamtim Belum Mau Jadi JC

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Dadan Darmansyah, satu dari tiga tersangka kasus korupsi mobil dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur, belum menyatakan sikap untuk menjadi justice collaborator (JC).

“Sampai saat ini klien kami belum menyatakan keinginan jadi JC. Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dengan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa,” kata Handoko, kuasa hukumnya dilansir dari Lampost.co, Jumat malam, 6 November 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia menyatakan jika dilihat dari tupoksi, kliennya ini hanyalah sebagai pokja ULP jadi tidak terlibat sama sekali dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan randis. Pokja ULP hanya melaksanakan lelang dan lelang secara elektronik tidak berhubungan langsung dengan peserta lelang dan hanya mengusulkan calon pemenang.

BACA JUGA :  Saksi Meringankan Tak Hadir, Terdakwa Kakon Way Nipah Beri Kesaksian Begini

“Kami menyebut harusnya ada tersangka lain. Itu kan kami mengikuti alur penyidik/JPU dalam mengonstruksikan perkara ini harusnya ada pihak lain yang sangat mempunyai kewenangan dalam kegiatan ini dan justru tidak dijadikan tersangka,” katanya.

Dalam artian jaksa harus mengembangkan perkara ini lebih jauh untuk mengungkap kebenaran persoalan ini.

“Ya harusnya seperti itu, jika saja mereka (jaksa) konsisten dengan keputusan membawa perkara ini ke persidangan. Kalau tidak yakin jangan diteruskan proses hukum ini. To sudah ada audit BPK RI tidak ada kerugian negaranya. Secara konstitusi BPK RI yang dapat mengaudit kerugian negara,” katanya.(*)