Lampung

Polda Lampung Klarifikasi Terkait Penahanan Kendaraan Bagi Pemudik Nekat Masuk Lampung

×

Polda Lampung Klarifikasi Terkait Penahanan Kendaraan Bagi Pemudik Nekat Masuk Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Polda Lampung meluruskan wacana terkait penahanan (penyitaan) kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk atau melintasi Lampung.

Sebelumnya Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung itu disebutkan, masyarakat yang tetap mudik meski sudah ada larangan akan diberikan sanksi tegas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, wacana penahanan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.

“Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga di Lamtim, Rugikan Negara Capai Rp50 Miliar

Penyitaan kendaraan hanya untuk travel gelap, pemudik pribadi hanya disuruh putar balik Hal tersebut, kata Pandra, dengan berkaca dari kasus pada tahun 2020 lalu. Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.

“Travel gelap ini tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah,” kata Pandra. Sedangkan pemudik “sungguhan” yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.

 “Sebenarnya bukan larangan, tapi meminta kesadaran, sayangi keluarga kita di kampung, jadi lebih baik tidak mudik,” kata Pandra.

Operasi keselamatan 14 April-5 Mei

Lebih lanjut Pandra mengatakan, operasi keselamatan yang digelar mulai 14 April hingga 5 Mei 2016 juga adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat.

BACA JUGA :  Pasien Positif Covid-19 di Lampung Jadi 12 Orang

“Khususnya menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan gangguan ketertiban,” kata Pandra. Tentang waktu operasi keselamatan ini juga dimaksudkan pemberian layanan pengamanan bagi pengusaha.

 “Tanggal-tanggal segitu, biasanya pengusaha ambil dana THR. Kami menyediakan layanan pengamanan secara gratis. Bisa hubungi kepolisian setempat,” kata Pandra.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keamanan juga bisa langsung menggunakan aplikasi Polisiku yang diunduh dari playstore. (Kompas)