PESAWARAN – M.Yamin (76) kakek yang pernah diberitakan tewas gantung diri, ternyata meninggal akibat dibunuh anak kandungnya, Kepastian tersebut setelah Polres Pesawaran melakukan identifikasi terhadap jenazah korban dan tidak menemukan adanya tanda korban meninggal karena gantung diri.
Tim Inafis Polres Pesawaran menemukan petunjuk tindak pidana lain penyebab kematian Muhammad Yamin seorang kakek berusia 76 tahun warga Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mewakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Selasa (28/9).
Kakek Yamin pertama kali ditemukan anaknya, Ubay (36), tak bernyawa dengan leher terikat dengan tali rapiah dan tergantung di dapur rumah Minggu (26/9) sekitar pukul 14:30 Wib.
Polisi tak lantas percaya begitu saja terhadap peristiwa yang dilaporkan pada pukul 20.00 Wib .
Kemudian Polisi mengidentifikasi korban dan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan barang bukti (BB) dan keterangan sejumlah saksi. Jasad M. Yamin juga dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa visum et repertum (VeR) jenazah luar dan dalam.
Tim inafis yang punya kejelian dan kenampuan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti (BB) itu menemukan kejanggalan. Tim menemukan ada indikasi M. Yamin bukan meninggal karena gantung diri. Polisi menemukan petunjuk lain, M. Yamin dibunuh.
Polisi lantas bergerak cepat. Mengumpulkan keterangan-keterangan. Alhasil, Tim mendapat petunjuk dan menangkap Ubay malam itu juga. Ubay merupakan anak kandung M. Yamin.
“Iya ternyata terduga pelaku pembunuhan itu adalah anak kandung dari korban itu sendiri,” kata Andhika, Selasa (28/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ubay mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat, dengan tempelan fiber warna hijau dibungkus plastik bening. Benda itu mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.
Nah, ketika korban jatuh itu, terduga pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.
“Kemudian terduga pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia di kayu (kasau, red) atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar seolah-olah korban meninggal karna gantung diri,” ujarnya.
“Setelah dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap orang tuanya dikarnakan adanya permasalahan keluarga,” timpalnya.
Saat ini Ubay dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perebutannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkasnya