Hukum & Kriminal

Lagi, Penambang Ilegal di Blambangan Diamankan Polisi

×

Lagi, Penambang Ilegal di Blambangan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMPURA – Lagi, pelaku penambang ilegal galian C di wilayah hukum Polres Lampung Utara diamankan Tipidter Satreskrim. Kali ini Polisi mengamankan dua terduga pelaku penambangan pasir di aliran Sungai Way Pengubuan, Blambangan.

Kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (47) selaku pemilik lokasi dan GND (50) pemilik mesin sedot, sama-sama warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Lampung Utara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk Colt Diesel nomor polisi BE 8294 NP bermuatan pasir, satu unit mesin alkon penyedot air, empat unit skop dan uang tunai Rp250 ribu.

BACA JUGA :  Tragis, Warga Desa Mekarsari Lamtim, Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir

Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan saat mereka melakukan aktifitasnya di lokasi aliran Sungai Waypengubuan Dusun Gedung Jaya Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara pada Senin (4/10/2021).

“Mereka kita amankan ketika sedang melakukan operasi penggalian pasir yang diduga ilegal,” ujarnya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.IK., M.IK Rabu (6/10/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, mereka melakukan penambangan galian C berupa galian pasir dengan cara menyedot pasir di pinggiran sungai hingga membentuk lubang-lubang menggunakan mesin penyedot (diesel) merk NP 27 HP dan alkon penyedot air.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres dan tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA :  Menteri Edhy Pertanyakan Aktivitas Galian Pasir, di Lamtim

Mereka dapat dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Uundang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang megatur tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun, imbuh AKP Eko Rendi.