JAKARTA – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin dan sejumlah pihak resmi menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK juga mengamankan uang sekira Rp1,7 miliar dalam OTT tersebut.
Sampai saat ini ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap proyek ini ditahan di Rutan KPK.
KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun anggaran 2021.
“Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
“DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Alexander.
“Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing,” ujarnya.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin telah ditetapkan menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
“KPK menetapkan empat tersangka,” kata Alexander Marwata.
Bupati Banyuasih ditangkap bersama Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.