Kabar Desa

Perpres 104 Dianggap Persulit Realisasi Dana Desa

×

Perpres 104 Dianggap Persulit Realisasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Peraturan Presiden (Perpres) RI No 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022 dianggap mempersulit dalam merealisasikan dana desa.

Pasalnya tidak ada lagi kebijakan pemerintah desa dalam mengelolanya. Hal itu disampaikan juru Tulis Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Sarwan, Selasa (21/12/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sarwan meminta pemerintah pusat mencabut Perpres 104 tersebut. Karena meski dirinya belum memahami secara mendetail Perpres no 104 tahun 2021 tersebut pihak pemerintah pekonnya merasa kesulitan dalam merealisasikan dana desa karena tidak ada lagi kebijakan pemerintah pekon.

BACA JUGA :  Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Pekon Kalimiring, Tanggamus

“Saya memang belum memahami peraturan itu, tapi kami merasa kesulitan dalam merealisasikan anggarannya karena sudah ada ketentuan dari pusat alokasinya” ujar Sarwan saat dikunjungi di Kantor Pekon Kalisari. Selasa (21/12/21).

Dikatakan, alokasi dana desa yang ditentukan pemerintah pusat 40 persen, 20 persen dan 8 persen, sementara sisa anggaran yang dapat dikelola pekon hanya sebesar 38 persen.

“Dana Desa (DD) yang menjadi kewenangan pekon dalam menentukan kebijakan tidaklah maksimal, karena hanya 38 persen, itu untuk bidang pendidikan, posyandu, karang taruna, PKK dan yang lainnya, bagaimana kita mau membangun infrastruktur yang tertunda” kataya.

Dalam hal itu, Sarwan berharap agar pemerintah pusat dapat mencabut Perpres RI No 104 tahun 2021 tersebut karena dinilai melemahkan kebijakan pemerintah pekon yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPekon).

BACA JUGA :  790 Personil Amankan Pilkakon Serentak di Pringsewu

“Saya harap sih Perpres itu bisa dicabut, karena membuat kebijakan pemerintah pekon tak berfungsi” tandasnya.

Diketahui, pada Perpres no 104 tahun 2021 tersebut, dana desa sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1)
huruf b penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan
langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan Corona paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa.(*)