WAWAINEWS.ID — Kejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Seorang janda beranak dua berinisial SD awalnya digerebek warga di kontrakan saat bersama seorang pria. Oleh aparatur Kampung mereka didenda Rp10 juta.
Sebelumnya oleh aparatur Kampung setempat si Janda dan Teman Lelakinya diberi tempo untuk membayar denda yang ditetapkan. Namun hingga jatuh tempo denda yang ditetapkan tak kunjung dibayar.
BACA JUGA: Janda di Seputih Mataram Hilang Seekor Sapi Usai Digerebek Warga
Sebagai jaminan denda, aparatur Kampung setempat akhirnya menyandera seekor sapi milik si Janda yang diketahui selama ini dipelihara oleh Pakde sang Janda SD secara paksa.
Sebelum raibnya sapi sang Janda itu membuat janda berteriak mengaku kehilangan seekor sapi usai digerebek warga. Bahkan akan melaporkan ke polisi.
Usut punya usut ternyata sapi diambil aparatur Kampung sebagai jaminan atas sanksi denda yang dikenakan terhadap dirinya dan teman lelakinya yang digerebek oleh warga pada akhir 2022 lalu.
BACA JUGA: Peras Penerima Bantuan Sapi di Batu Patah, Empat Pelaku Digiring ke Polsek Limau
Kekinian terungkap ternyata sapi milik Janda dua anak di Kampung Varian Agung, Seputih, Mataram Lampung Tengah telah dijual sebagai sanksi denda atas dugaan zina yang dilakukan pemiliknya.
Kepala Kampung (Kakam) Varian Agung, Suriyanto, menegaskan bahwa ternak sapi milik salah satu warga yang dikabarkan hilang adalah jaminan sebagai sanksi dari perbuatan zina yang dilakukan SD seorang janda dua anak bersama seorang pria di rumah kontrakan.