WAWAINEWS – Kebobrokan yang terjadi di Pekon Antar Brak Kecamatan Limau, Tanggamus terus terbongkar, dan jadi catatan buruk dipenghujung tahun 2021. Sehingga diingatkan untuk tidak membuat aturan sendiri terkait aparatur pekon harus berkoordinasi dengan kecamatan.
Salah satunya seperti pengunduran diri bendahara pekon. Diketahui bahwa pasca satu bulan pengunduran diri bendahara pekon setempat. Anehnya, pihak Kecamatan Limau tidak mendapat tembusan atas mundurnya bendahara pekon tersebut.
Begitu pun soal pemecatan Sekretaris Pekon atau Juru Tulis, ternyata dianggap tidak sah oleh Kecamatan Limau. Sehingga meski tidak masuk kerja namun haknya tetap dibayarkan.
Sujono, Sekretaris Kecamatan Limau, menegaskan bahwa sesuai aturan jika ada aparatur pekon yang mengundurkan diri semestinya pihak kecamatan mendapat tembusan.
Ia mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui atas pengunduran diri bendahara Pekon Antar Brak itu sendiri karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan.
“Kalau ada aparat pekon yang mundur harusnya dilakukan penjaringan dong di pekon itu, jadi kalau tidak melakukan penjaringan kembali, berarti kosong dong Kaur Keuangannya, selama ini kami tidak mendapat tembusan” kata Sujono. Kamis (23/12/21).
Menurutnya jika aparatur pekon mundur dari jabatannya, untuk siltap aparat pekon tak bekerja lagi, dalam pelaporan keuangannya masuk ke Silpa.
“Kecuali Juru Tulis Pekon Antar Brak, pemecatannya tidak sah sehingga meski tidak masuk kerja namun haknya tetap dibayarkan. Artinya Sekdes Antar Brak Siltapnya tetap harus dibayarkan ke yang bersangkutan,”tegas Sujono.













