WAWAINEWS – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, bisa bernafas lega melalui perubahan pola baru dalam penyaluran bantuan pangan nonton tunai (BPNT)
Diketahui kekinian BPNT dirubah jadi Bantuan Sosial Sembako Tunai penyalurannya pun melalui PT Pos, tanpa melalui pendamping ataupun Suplier.
KPM akan terbebas dari tindakan para oknum pendamping dan suplier yang diduga kerap mencari keuntungan pribadi dalam menjalankan amanah program BPNT pada tahun lalu tersebut.
Berubah nama hanya istilah. Tapi nominal tetap Rp200 ribu per bulan.
Hanya saja sekarang KPM tak akan lagi mendapatkan beras bau serta sayuran dan buah busuk seperti beberapa kejadian yang kerap dikeluhkan oleh penerima KPM di beberapa Pekon wilayah Tanggamus.
KPM di Tanggamus akan mendapatkan uang tunai dan diberikan kepada KPM per 3 bulan, atau 4 kali dalam 1 tahun.
“Bantuan ini merupakan bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI yang disalurkan oleh Kantor Pos, ” Tegas Bupati Tanggamus Dewi Handajani Bupati saat launching BSST di balai Pertemuan Kecamatan Sumberejo, Rabu (23/2/22).
Dikatakan, BSST adalah perubahan pola penyalurannya saja dari e- Warong berganti menjadi pola tunai melalui Kantor Pos berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan dibagikan per 3 bulan, atau 4 kali dalam 1 tahun.
“Sehingga masing-masing KPM akan menerima total Rp600 ribu yang diperuntukkan untuk dibelanjakan bahan kebutuhan pokok oleh KPM, sesuai kebutuhan masing-masing” jelasnya.
Sesuai data jelas Bunda Dewi, jumlah penerima BSST di Kabupaten Tanggamus periode Januari s.d. Maret 2022 Tahap 1 sebanyak 30.298 KPM. Sementara untuk Kecamatan Sumberejo sejumlah 969 KPM akan dibagikan secara simbolis.
Diketahui untuk di Provinsi Lampung sebanyak 297.525 KPM dan secara Nasional ada sekitar 18,8 Juta KPM.
“Dalam proses penyalurannya ini, masyarakat penerima cukup membawa KTP asli dan KK asli yang akan dicocokan oleh petugas di Kantor Pos dengan data daftar nominatif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah” paparnya. ***