Hukum & Kriminal

BC Batam Sita BKC HT 774.943 Batang

×

BC Batam Sita BKC HT 774.943 Batang

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. (Foto : Ist)

WAWAINEWS – Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Batam, dalam 4 (empat) bulan terakhir, mulai bulan November 2021 hingga Februari 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil menyita Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, mengatakan, sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 (empat) bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 (lima) SBP diterbitkan pada bulan November, 4 (empat) SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 (empat) SBP pada bulan Februari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 (empat) bulan terakhir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, dalam keterangan resminya, Selasa, (01/03/2022).

Nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 (empat) bulan terakhir tersebut, diestimasikan mencapai Rp 766.939.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000.

Bea Cukai Batam, lanjut Rizki, terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.

“Sepanjang Januari sampai Desember 2021, secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar,” ungkap Rizki.

BACA JUGA :  Istri di Jakarta, Ayah di Lampung Tengah Perkosa Putri Kandung

Pada Agustus sampai Oktober 2021, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam “Operasi Gempur” 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada diangka 4,86%.

“Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%. Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif, seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan, hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan Bea Cukai Batam dan DJBC.

BACA JUGA :  BC Batam Kembali Sosialisasikan Aturan Baru Kawasan Bebas

“Secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta sosialisasi pada masyarakat,” pungkas Rizki. (Wak Dar)