Nasional

Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK Dalam Dugaan Suap Tahun 2020

×

Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK Dalam Dugaan Suap Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS– Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena tidak memenuhi panggilan alias tak kooperatif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KPK juga memproses hukum dua orang lainnya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.

BACA JUGA :  Lagi, Harga Kedelai Naik, Direktur Infus : Kali Ini Babi di China Disebut Jadi Penyebab

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang tersangka

Para tersangka langsung ditahan terhitung mulai hari ini sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“KPK memerintahkan saudara AR [Amri] untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan,” kata Firli.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA :  Lampung Urutan 9, Jabar Urutan Kedua Tertinggi Korupsi di Indonesia

Bantah Tak Kooperatif