WAWAINEWS – Kepala sekolah dasar Negeri (SDN) 1 Merangdungsari, Sekampung Udik, menyayangkan beredarnya pemberitaan menyebutkan terjadi pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru di sekolahnya.
“Memang ada masalah di sekolah kami. Tapi lebih eloknya jika dikatakan dugaan pelecehan. Tidak mungkin perbuatan cabul dilakukan di kelas saat proses belajar mengajar berjalan, “ujar Sumiyem Kepala Sekolah SD 1 Merangdungsari, kepada Wawai News, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya kejadian dugaan pelecehan di SDN 1 Merandungsari telah bergulir sejak tiga bulanan lalu. Bahkan oknum guru yang sekarang diketahui telah ditetapkan sebabai tersangka telah dikeluarkan dari sekolah sejak 27 April 2022.
Baca Juga: Oknum TKK di SMPN 6 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Cabul
“Kejadian dugaan pelecehan itu terjadi pada April 2022 lalu ada bahasa murid yg merasa di lecehkan oleh guru olaharaga. Itu pun guru honor inisial H (40) begitu dapat laporan kami langsung dikeluarkan pada 27 April 2022,” ujarnya.
Kepala Sekolah SDN 1 Merandungsari mengaku jika dirinya mendapat laporan pertama kali dari guru kelas yang melaporkan bahwa siswi inisial S tidak masuk sekolah. Alasannya takut kepada mantan oknum guru H.
Mendapat laporan itu Kepsek langsung memanggil oknum guru H, guna mempertanyakan kejadian tersebut. Bahkan Sumiyem langsung menggelar rapat dengan Komite dan koorwil terkait kejadian dugaan pelecehan.
Dari hasil rapat yang melibatkan komite dan Korwil Sekampung Udik serta sesuai permintaan wali murid meminta oknum guru honor H di berhentikan.
Namun demikian ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Timur.
Menurut dia saat kejadian itu mulai mencuat di sekolah H pun dipanggil lagi dan ia mengakui telah memegang dagu siswi inisial S .
Namun saat itu dianggap hal biasa layaknya anak dan bapak karena dilakukan pada jam pelajaran dan banyak anak di kelas. H mengakui bahwa apa yang dilakukan tujuannya untuk menegur S yang tidur sambil menulis saat guru mendiktekan mata pelajaran untuk ditulis.
Oleh H ditegur kemudian ditegakkan kepalanya sambil memegang dagu siswi S.
“Dari cerita H, bahwa kejadian itu dikelas saat proses belajar mengajar. Oknum guru H, mendikte mata pelajaran. Tapi siswi S menulis sambil tiduran, hingga ditegur kemudian dagunya dipegang, itu dilakukan setelah beberapa kali ditegur, “jelasnya itu pun diceritakan siswi lain.
“Kemaren saya dapat kabar bahwa H sudah di tangkap polisi dan dijadikan tersangka. Yang kami sayangkan di situ ada bahasa cabul di dalam kelas, pada saat jam pelajaran logika nya kalau cabul di depan segitu banyak nya siswa jelas kan ribut,”imbuh Sumiyem.
Ia pun mengakui bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur telah datang ke sekolahnya guna memastikan kejadian tersebut.