WAWAINEWS.ID – Polisi menangkap seorang oknum Kepala sekolah di Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial AT (50). Penangkapan terkait dugaan pencabulan dua siswinya.
AT dikatakan telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Lawang! Guru Ngaji Cabuli Bocah SMP di Lamtim Hingga 5 Kali
“Dilakukan tersangka satu kali di ruangan UKS,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, 14 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Yuli, pelaku dikabarkan mencabuli siswanya secara spontan. Namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
“Kalo pengakuannya sih, spontan. Tapi kita akan dalami lagi,”tegasnya.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur
Penyidik juga masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dalam kasus pencabulan tersebut. Sejauh ini, sudah dua orang siswi yang menjadi korban.
“Untuk korban lain, masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.