WAWAINEWS.ID – Polda Lampung merilis kerugian negara mencapai Rp50 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur, Sabtu (14/1/2023).
Diketahui saat ini kasus dugaan korupsi dalam pengadanaan tanah Bendungan Margatiga, Lampung Timur resmi telah diambil alih Polda Lampung sejak dua hari lalu. Nilai kerugian itu negara tersebut dengan modus ganti rugi fiktif dan pengelembungan nilai tanam tumbuh.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam
Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad setelah konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Praptono.
Melalui rilis resminya disampaikan bahwa penyidik Tipikor Ditkrimsus nilainya kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP sebesar Rp50.411.095.236,00.
Dikatakan bahwa dalam pengadaan 299 bidang tanah genangan berupa bangunan, kolam, dan ikan senilai Rp79.546.673.464.00 di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, tahun 2022.
BACA JUGA: Pilkakon Umbulbuah Memanas, Dugaan Korupsi Calon Petahana Mencuat
Dari sejumlah tersebut, setelah dihitung ulang, BPKP ada selisih kerugian negara Rp. 50.411.095.236,00, ujar Kombes Pol. Donny Arief Praptono.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.