Hukum & KriminalLampung

Pemerkan Kelamin, Pria Paruh Baya di Lampura Masuk Penjara

×

Pemerkan Kelamin, Pria Paruh Baya di Lampura Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Pria paruh baya inisial BS (50) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara pamerkan alat kelamin kepada para siswi yang sedang belajar.

Akibat perbuatannya itu, pelaku BS akhirnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang pamerkan alat kelamin tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ini Alasan Pemuda Pamer Kelamin ke Pelajar di Kotabumi Lampung Utara

Pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polsek Kemiling saat pelaku berada di jalan lintas menuju Lempasing Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB

BACA JUGA :  Puluhan Jurnalis Lamtim, Besok Resmi Melapor Pelecehan Profesi

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku BS dilaporkan oleh salah satu orang tua korban Leni Sasmita (36) ke Polisi pada hari Senin 9 Januari 2023 lalu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap anaknya dan juga anak-anak yang lain.

BACA JUGA: Pamer Alat Vital, Pemuda Bertato di Lampura Ketinggalan Celana Dalam saat Dikejar Warga

“Modus operandi yang dilakukan, ketika melihat anak-anak sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran, pelaku yang berjalan kaki itu berhenti, lalu kemudian membuka lesreting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi” katanya, Kamis (19/1/2023).

Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu karena kepengin saja dan dengan begitu ia juga sambil melampiaskan sahwat kelelakiannya melakukan onani.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian BRI Link Desa Seloretno Diringkus di Tanjungratu

BACA JUGA: Kok Bisa Ayah di Tasik Potong Kemaluan Anak dengan Silet, Begini Kondisinya

Terhadap terduga pelaku BS dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 Tahun. (*)