WAWAINEWS.ID – Tempat hiburan di depan Bakal Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie di Jl Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung mendapat sorotan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Hanafi Pulung mengaku akan membawa permasalahan tersebut ke pembahasan di Rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
“Kita akan bahas ke rapat komisi, meminta pemkot untuk melakukan penutupan, ” ujar anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung ini, Sabtu (4/2/2023).
Gema P5H Klaim Sanggup Kembalikan Aset Eks Tripanca ke Kas Daerah, Pemkab Lampung Timur Gimana?
Menurutnya rumah makan tentu tidak jadi persoalan, karena di depan masjid dimana-mana juga ada. Namun jika berbau tempat hiburan malam terkesan tidak etis dikhawatirkan terjadi persepsi miring.
Komisi I akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Pemanggilan bakal dilakukan usai Komisi I menyelesaikan agenda Kunjungan Kerja pada Selasa 7 Februari 2023 mendatang.
Pihaknya akan meminta keterangan dari Pemkot Bandar Lampung, Camat hingga tingkat kelurahan dan RT.
Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Abdi Ekonomi Desa dari Kemendes PDTT
“Kita tanya, di kelurahan itu izin usahanya fungsinya untuk apa,” ujarnya.
Karena menurutnya, seharusnya pemerintah tidak mudah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam.
“Apalagi pemerintah kota tau di depannya bakal dibangun masjid besar, ” tambahnya lagi.