WAWAINEWS.ID – Polisi membekuk dua warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung atas dugaan pencurian dengan kekerasan modus jambret dan penadah handphone hasil curian.
Kedua warga itu yakni pria beeinisial MA (31) warga Pekon Negara Batin dan DF (29) warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Jambret Asal Tanggamus yang Beraksi di Pardasuka
Kedua tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing setelah teridentifikasi menguasai handphone milik korban yang menjadi korban Curas jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus pada Februari 2023 lalu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan handphone Poco M3 warna Blue milik korbannya Rawal Pindi (44) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H., mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi diduga barang bukti handphone milik korban dikuasai oleh tersangka DF.
BACA JUGA: Dua pelaku jambret asal Wonosobo berhasil diringkus Polisi
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti handphone dan berdasarkan keterangan awal bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA.
“Pengakuan MA bahwa ia hanya menjual handphone tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P. Hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 5 Maret 2023.