WAWAINEWS.ID — Tak sanggup menahan birahi, seorang pemuda asal Kota Agung Barat, Tanggamus nekat mencabuli gadis pelayan warung bakso di wilayah Simpang Sribhawono Lampung Timur yang masih berusia dibawah 17 tahun.
Kejadian bermula ketika gadis belia berinisial IY (16) sedang melayani pengunjung warung bakso lalu dipanggil oleh pelaku inisial An (24) yang tengah berada di Toilet Warung Bakso usai menyantap pesanannya.
BACA JUGA: Sering Ditinggal Istri, Seorang Pria di Lamteng Perkosa Anak Tetangga
“Usai berada di dalam kamar mandi, pelaku memanggil korban. Tiba-tiba saat mendekat, pelaku langsung menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar mandi,” ungkap Iptu Johannes Kasat Reskrim Polres Lampung Timur kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Usai berhasil menarik korban ke dalam kamar mandi warung bakso tersebut, pelaku langsung melepas celana miliknya. Sementara korban yang masih mengenakan celana juga dilepas paksa oleh pelaku.
BACA JUGA: Menggauli gadis berulang kali, seorang pemuda di Tanggamus ditangkap Polisi
Dikatakan kejadian itu terjadi pada Senin 27 Maret 2023. Pelaku di tangkap keesokan harinya 28 Maret 2023 berdasarkan laporan orang tua korban di Polsek Bandar Sribhawono. Pelaku saat itu masih membeli bakso. Usai menyantap pesananya ia langsung bergegas masuk ke dalam kamar mandi.
Bulan Ramadhan tak membuat nafsu seorang pria bernama Andi (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus, ini surut. Ia ditangkap polisi karena telah mencabuli perempuan inisial IY (17), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
BACA JUGA: Gegara Hal Ini, Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandung
Berdasarkan keterangan pemilik warung bakso di Sribhawono kejadian malang itu terjadi sekitar waktu petang. Pelaku awalnya mampir dan memesan bakso seperti pembeli umumnya.
Atas perbuatan tersebut, saat ini pelaku telah ditahan di Sel Mapolsek Bandar Sribhawono. Ia bisa dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)