WAWAINEWS.ID — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak digelar pada 112 desa di Lampung Timur, sudah dimulai berbagai persiapan telah dilaksanakan. Tapi tahapan pemilihan Kepala desa secara serentak itu masih ditemukan persoalan.
Pasalnya masih terdapat Calon Kades di lebih dari lima calon. Hal itu jelas melanggar aturan Bupati yang mensyaratkan batas calon hanya lima kandidat untuk setiap desa yang melaksanakan Pilkades.
BACA JUGA: Jelang Pilkades, Anton Terpilih Kepala Dusun III GPJ Lampung Timur
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Lampung Timur No 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Harus Dilaksanakan tes tambahan.
“Faktanya masih terdapat bakal calon kepala desa lebih dari 5 calon seperti calon kepala desa di Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara”ungkap Chandra Bangkit Saputra, Founder Kantor Hukum Asima Left & partners, kemarin.
Dikatakan bahwa Bakal Calon kepala desa di Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara terdapat 7 calon kepala desa sehingga berdasarkan pasal 18 ayat 2 PERBUB Lampung Timur no 12 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus dilaksanakan tes tambahan.
BACA JUGA: Ingat Panitia Pilkades Serentak Lamtim Dilarang Pungut Biaya ke Calon
Tes tambahan tersebut meliputi Pengalaman kerja di lembaga pemerintahan Tingkat pendidikan, Usia, Test tertulis. 4 poin penilaian tersebut sudah terdapat ketentuannya yaitu terkait skor masing masing poin yang diatur dalam pasal 18 ayat 3 peraturan bupati tersebut.
Oleh karena itu, kata Bangkit, penilaian yang dilakukan dapat dihitung secara langsung dan terbuka oleh panitia pemilihan, kecuali penilaian tentang tes tertulis karena kewenangan panitia pemilihan kabupaten.