WAWAINEWS.ID – Waduh, pekerja jalan provinsi pembangunan gorong-gorong tepatnya di ruas jalan Gedungaji – Umbulmesir, Tulang Bawang tidak mengerti apa yang dimaksud dengan alat pelindung diri (APD) yang harus dipatuhi dalam syarat kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Kami hanya disuruh bekerja, terkait APD kami ga ngerti,”kata salah satu pekerja proyek, saat ditemui di lokasi pekerjaan, pada Sabtu (14/10/2023).
Pengakuan pekerja itu mengindikasikan bahwa sedari dimulainya pekerjaan mereka tidak pernah menggunakan APD atau safety K3.
Disinggung mengenai siapa pengawas pekerjaan tersebut, dirinya menyebut WN warga Kampung Kecubungjaya.
“Yang biasanya ke sini adalah pak WN selaku pengawas lapangan,” ungkap dia.
BACA JUGA : Pelarian Penipuan Proyek Jalan Rp2,6 Miliar di Lamsel Berakhir, Pelaku Akui Uang Mengalir ke Pejabat
Namun, di tempat yang sama, saat ditemui dan ditanya terkait siapa pengawas lapangan WN membantah jika dirinya disebut pengawas. Dia mengakui bukan pengawas dari pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut.
“Saya bukan pengawas,” ujar dia singkat, saat ditemui di lokasi.
BACA JUGA : Kecewa, Suami di Tulangbawang Bacok Istri hingga Tewas
Untuk diketahui bahwa hasil pantauan di lokasi diketahui bahwa proyek penyelenggaraan jalan provinsi pembangunan gorong-gorong tepatnya di ruas jalan Gedungaji – Umbulmesir, disinyalir abaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Pasalnya, di lokasi pekerjaan itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri alias APD.
BACA JUGA : Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek
Padahal sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja.